Dark/Light Mode

Jateng Bolehkan Sekolah Tatap Muka, Jumlah Siswa Hanya 30 Persen

Jumat, 27 Agustus 2021 20:26 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Suyanta. (Foto: ist)
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Suyanta. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021. Hal ini menyusul sejumlah daerah di Jateng telah memasuki PPKM level 1, 2, dan 3.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Suyanta mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Imendagri tersebut lalu ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan. Untuk sekolah yang berada pada level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan PTM.

“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka daerah itu pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/ kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas,” kata Suyanta, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/8).

Baca juga : Disinggung Nadiem Soal Sekolah Tatap Muka Yang Belum Dimulai, Gubernur Lampung Panas

Meski begitu, kata dia, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati.  Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas, yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas.

“Itu kata kuncinya,” tegasnya.

Ditambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM,  juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga, pihak sekolah mutlak mendapatkan izin dari orang tua, gugus tugas kabupaten/ kota, dan pemangku wilayah, yaitu bupati/ wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Baca juga : PGRI: Sekolah Tatap Muka Hanya Digelar Di Zona Hijau

Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan verifikasi cabang Dinas Pendidikan. “Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk Dinas Pendidikan harus patuh kepada pengendali, Gugus Tugas Covid setempat,” tuturnya.

Suyanta menjelaskan, penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri, PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jateng membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

Menurutnya, PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM paling lama berjalan dua jam. Kemudian, PTM terbatas maksimal tiga jam, serta berjalan tanpa istirahat.

Baca juga : KPAI Dukung Sekolah Tatap Muka, Tapi Dengan Catatan

Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Diterangkan, pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan tetus dievaluasi. Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.