Dark/Light Mode

Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Kamis, 24 Juni 2021 17:07 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: Ist)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Tim sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, tapi tidak bisa kami sampaikan keterangan saksi bagaimana dan sebagainya karena ini dugaan pelanggaran etik," kata Albertina di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (24/6).

Dia mengatakan, Dewas juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik Lili Pantauli. "Klarifikasi dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujarnya.

Baca juga : Gus Menteri: Dana Desa Buat Pertumbuhan Ekonomi & Peningkatan SDM

Albertina memastikan, pihaknya bekerja cepat dalam setiap menangani aduan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi antirasuah. Untuk terlapor Lili, Dewas KPK akan membawa hal ini ke pemeriksaan pendahuluan jika klarifikasi rampung.

"Nanti di dalam pemeriksaan pendahuluan itulah akan diputuskan apakah cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau tidak cukup bukti," tutur Albertina.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi PJKAKI KPK Sujanarko, serta dua penyidik komisi antirasuah, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. 

Baca juga : OJK Pastikan Indonesia Garap Peluang Keuangan Berkelanjutan

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial. Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyebutkan, "Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung".

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK, untuk menekan Walkot Tanjungbalai Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Baca juga : Pertahankan Kekuasaan, PDI Perjuangan Bidik Hattrick Di Pemilu 2024

Atas dugaan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pasal itu menyatakan, "Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi". [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.