Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tersangka, Buron, Terus Bebas

Terdakwa Korupsi Ini Sakti Banget Ya

Selasa, 31 Agustus 2021 08:40 WIB
Samin Tan saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Antara)
Samin Tan saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Samin Tan benar-benar “sakti”. Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang menjadi terdakwa kasus korupsi ini, lolos dari lubang jarum. Saat awal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal 2019, Samin sempat buron. Setelah berhasil ditangkap dan diadili, Samin Tan malah dibebaskan hakim.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka 15 Februari 2019. Dia diduga memberi suap Rp 5 miliar ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih. Namun, saat itu, Samin buron. Usai proses pencarian panjang, KPK baru bisa menangkap Samin Tan di sebuah kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, 5 April 2021. Samin Tan pun langsung dijebloskan ke tahanan.

Sayangnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin, Majelis Hakim membebaskan Samin Tan . Alasannya, Samin Tan dianggap korban pemerasan Eni.

Samin Tan tiba di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, dengan menumpang mobil tahanan, setengah jam sebelum sidang dimulai. Setelannya rapi, batik lengan panjang warna jingga dengan bawahan hitam. Kaca mata hitam berbingkai tebal nangkring di hidungnya. Begitu turun dari mobil, Samin Tan bergegas ke ruang tunggu.

Pukul 2 siang, Ketua Majelis Hakim Panji Surono membuka sidang. Tanpa basa-basi, hakim lalu membacakan amar putusan yang cukup tebal. Dibaca hampir 1 jam secara bergantian. Samin Tan yang duduk di kursi terdakwa, santai mendengarkan sambil menyandarkan punggungnya ke kursi.

Di ujung amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas. Hakim menilai, dakwaan jaksa KPK bahwa Samin Tan menyuap Eni Saragih sebesar Rp 5 miliar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. "Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan jaksa membebaskan Samin Tan dari tahanan. Hakim juga meminta agar jaksa memulihkan hak-hak Samin Tan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni Saragih. Saat itu, Eni membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung. Eni lalu meminta uang ke Samin Tan dengan jaminan penyelesaian permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. “Terdakwa korban pemerasan," ujar Teguh.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.