Dark/Light Mode

Tersangka, Buron, Terus Bebas

Terdakwa Korupsi Ini Sakti Banget Ya

Selasa, 31 Agustus 2021 08:40 WIB
Samin Tan saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Antara)
Samin Tan saat akan menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Hakim berpandangan, tindakan Samin Tan memberi gratifikasi ke Eni belum diatur dalam UU Tipikor. Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara. "Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," beber hakim Teguh.

Mendengar putusan ini, Samin Tan langsung menegakkan punggungnya. Wajahnya berbinar-binar. Saat keluar dari ruang sidang, air mukanya sumringah. "Senang dong," kata Samin Tan, saat ditanya wartawan.

Pengacara Samin Tan, Radhie Noviadi Yusuf, juga girang banget kliennya bisa bebas. Kata dia, dari awal sudah yakin pemberi gratifikasi tidak bisa dipidana. "Kan hukum pidana ada aspek legalitas. Kalau belum ada hukum pidana berarti belum boleh dipidana," kata Radi, usai sidang.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum KPK tak terima dengan putusan ini. Jaksa pun langsung menyatakan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Kami penuntut umum langsung nyatakan sikap untuk kasasi, Yang Mulia," ujar Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan.

Meski begitu, KPK tidak bisa “melawan” perintah hakim. Tadi malam, Samin Tan langsung dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Polres Metro Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengeluarkan pernyataan diplomatis mengenai hal ini. Kata dia, Samin Tan bukan dibebaskan, tapi dikeluarkan dari tahanan karena sudah diputus bebas oleh hakim. "Kami melaksanakan putusan hakim," ujarnya.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kecewa dengan putusan hakim tersebut. Menurut dia, pertimbangan hakim aneh. Tak mungkin orang sekaliber Samin Tan mau diperas. Sebagai pengusaha, Samin Tan tentunya tak akan mau mengeluarkan duit besar tanpa imbal balik.

Karena itu, ia meminta MA menilai putusan tersebut benar atau tidak. "Semoga di kasasi nanti, hakim memutus berbeda," kata Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.