Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Peran 5 Terlapor Kasus Dugaan Pelecehan Dan Bullying Pegawai KPI

Kamis, 2 September 2021 16:50 WIB
Ilustrasi pelecehan. (Net)
Ilustrasi pelecehan. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi memanggil lima orang terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan alias bullying yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS. Kelima orang tersebut adalah RM, FP, RE, EO, dan CL. 

Kepolisian mengungkap peran kelima pegawai KPI Pusat ini dalam dugaan pelecehan dan perundungan yang terjadi pada 22 Oktober 2015, pukul 13.00 WIB, di Kantor KPI Pusat, Gambir Jakarta Pusat.

"Kelima terlapor tersebut saat itu masuk ke ruang kerja, kemudian para terlapor langsung pegang badan (korban), kemudian lakukan hal tidak senonoh, mencoret-coret," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9).

Hal ini, kata Yusri, terungkap berdasarkan pengakuan korban MS saat melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (1/9) malam. Petugas Polres Metro Jakarta Pusat jemput bola dengan mendatangi korban MS.

Baca juga : Pekan Depan, Kasus Etik Lili Pintauli Diputus Dewas KPK

Korban lantas diarahkan untuk membuat laporan polisi. Korban kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI untuk melaporkan peristiwa tersebut.

"Korban didampingi oleh komisioner KPI datang ke Polres Metro Jakarta Pusat tadi malam 23.30 WIB. Sekarang laporan sudah kami terima, keterangan awal sudah kami terima dari terlapor," imbuhnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada terlapor adalah Pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Yusri menepis tudingan yang menyebut polisi mengabaikan laporan terkait dugaan penindasan dan pelecehan seksual yang dialami MS.

Baca juga : Gus Jazil Desak Pemerintah Dan Pengusaha Bantu Petani Porang

Dalam pesan berantai yang beredar viral, MS mengaku pernah membuat laporan ke Polsek Gambir pada tahun 2019. Namun, laporan itu tidak diterima dan diarahkan untuk melapor ke atasan agar diselesaikan secara internal kantor.

"Jadi saya luruskan lagi hasil keterangan awal, belum pernah dia (MS) melaporkan jadi baru tadi malam ke Polres Metro Jakpus," tegas Yusri.

Selain itu, katanya, kepada penyidik MS juga mengaku tak pernah membuat rilis atau pesan berantai soal penindasan dan pelecehan seksual yang dialaminya itu.

Tetapi Yusri membenarkan, MS mengalami pelecehan seksual dan penindasan oleh beberapa rekan kerjanya. "Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015 lalu, 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat, Jalan Gajah Mada," tandasnya.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kasus ini terungkap setelah pesan berantai soal pelecehan dan perundungan terhadap MS itu beredar di sejumlah lini massa media sosial. Narasi pesan itu seolah-olah ditulis MS.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.