Dark/Light Mode

Diungkap Eks Ketua Komisi ASN

Serem! Transaksi Jual Beli Jabatan Capai Rp 120 T…

Kamis, 2 September 2021 06:55 WIB
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktik jual beli jabatan di negeri ini sudah cukup parah. Jika ditotal, jumlahnya bisa mencapai ratusan triliun!

Mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) Sofian Effendi mengungkapkan, praktik jual beli jabatan selama lima tahun mencapai Rp 120 triliun. Dia menyebut, angka itu terakumulasi selama dirinya di Komisi ASN pada periode 2014-2019.

Baca juga : Ngaco, Menghayal Corona Bisa Tunda Pemilu Dan Pilpres 2024

Sofian menghitung, rata-rata total nilai jual beli jabatan di lingkungan kepala daerah setiap tahun mencapai sekitar Rp 24 triliun. “Itu Rp 120 triliun yang terakhir waktu saya di sana tahun 2019. Saya kira sekarang sudah melebihi angka tahun 2019 itu,” kata Sofian kepada CNN.

Ia menjelaskan, angka itu dihitung berdasarkan data yang terungkap lewat hasil penangkapan oleh aparat. Termasuk kasus yang ditangani KPK. Sofian menyebut Rp 120 triliun tersebut berasal dari 200 kasus jual beli jabatan yang telah terungkap.

Baca juga : Wapres Launching Vaksin Anak Di Jabar

Menurut dia, tingginya nilai praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan karena ongkos politik yang terlalu besar. Sofian mencontohkan, saat ini rata-rata ongkos yang dikeluarkan untuk menjadi bupati antara Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar dan berbeda di setiap daerah.

“Karena mahalnya biaya politik. High cost politics itu. Itu yang menjadi penyebab utama,” ujar mantan Rektor Universitas Gadjah Mada ini.

Baca juga : Teori Konspirasi Membuat Orang Tak Percaya Corona

Ia menyoroti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberi kewenangan pada kepala daerah dalam mengangkat dan memberhentikan ASN.

Padahal di beberapa negara, kepala daerah tak memiliki kewenangan tersebut. Kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan suatu jabatan ada pada sekretaris atau sekjen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.