Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Masalah Azis

MKD Tak Mau Nyalip KPK

Senin, 6 September 2021 08:55 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ogah terburu-buru dalam menyikapi perkara yang melilit Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MKD memilih menunggu perkembangan di KPK. MKD tak mau nyalip KPK dalam menentukan nasib Azis.
 
Azis saat ini sedang menghadapi masalah besar. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu disebut menyuap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju, senilai Rp 3 miliar untuk mengamankan kasus jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Tanjungbalai, M Syahrial. Nama Azis masuk dalam dakwaan Robin, yang sidangnya akan digelar 13 September nanti. 
 
Atas kasus ini, sejak April lalu, Azis sudah dilaporkan ke MKD untuk disidang etik. Sampai saat ini, total sudah ada lima laporan dari masyarakat dan LSM terkait Azis ke MKD. Di antaranya oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Komite Pemantau Legislatif. Namun, sejauh ini, MKD belum melakukan apa-apa.
 
Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan memastikan, aduan terhadap Azis tidak ditutup. Pihaknya pun berencana mengundang pelapor. Namun, sebelum itu, MKD akan melakukan rapat internal dulu. Sayangnya, agenda rapat internal juga belum jelas.
 
“Beberapa anggota dewan sedang ada kegiatan lain. Mungkin minggu depan kita agendakan rapat lagi," ujar politisi senior PDIP ini, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 
 
Namun, sebelum menindaklanjuti laporan itu, MKD akan lebih dulu mencermati proses yang ada di KPK. Sebab, meski nama Azis ada dalam dakwaan, belum tentu akan ada dalam putusan hakim. 
 
"Jadi, tunggu saja sampai Pak Azis diperiksa di persidangan. Kita tidak mau mendahului," papar politisi asal Sumatera Utara itu. 
 
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyatakan hal yang sama. Dia beralasan, kasus yang melilit Azis merupakan dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran etik secara sekaligus. Karena itu, MKD tidak boleh membuat putusan lebih dulu sebelum kasus Azis di KPK selesai.
 
"MKD menempatkan hukum sebagai panglima. Jadi, kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata politisi Partai Gerindra itu, kemarin. 
 
Menurutnya, penyampaian surat dakwaan merupakan awal dari rangkaian proses persidangan. MKD akan mengambil sikap setelah ada putusan tetap. "Jika kelak sudah ada putusan pengadilan, ya kami akan menyesuaikan," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.