Dark/Light Mode

Masalah Azis

MKD Tak Mau Nyalip KPK

Senin, 6 September 2021 08:55 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Apakah sikap MKD sudah tepat? Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menyatakan, iya. Menurutnya, memang seharusnya MKD menunggu hasil akhir KPK. 
 
"Pernyataan MKD saya nilai sangat bijak, tak akan menyalip kewenangan KPK. Karena dalam perkara ini, KPK punya wewenang," ujar Jerry, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. 
 
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan berbagai barang bukti terkait Azis sebelum memberikan keterangan utuh ke publik. 

Baca juga : Rokok Nggak Laku, Kasian Nasib UMKM...

"Kami masih terus bekerja. Pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujar Firli, dalam keterangan resminya, kemarin.
 
Ia berharap, masyarakat memberikan waktu agar KPK bekerja maksimal. "Bukti itu membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," jelas Firli. 
 
Firli memegang prinsip 'the sun rise and the sun set principle' dalam menangani perkara. Jadi, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka harus segera diajukan ke pengadilan. 
 
Dalam bekerja, sambung Firli, KPK berpedoman terhadap berbagai asas-asas pelaksanaan tugas. Di antaranya, menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan tinggi hak asasi manusia. 
 
Firli juga memastikan, semua informasi dari masyarakat akan menjadi perhatian KPK. Pihaknya akan mempelajari dan mendalami keterangan yang disampaikan langsung ke lembaganya, maupun keterangan dan fakta di persidangan. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.