Dark/Light Mode

KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Kasus Rommy

Senin, 13 Mei 2019 19:33 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Fajar)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Fajar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti-bukti yang dimiliki dalam menangkap dan menetapkan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy ‎sebagai tersangka suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Karena itu, pihak komisi antirasuah ‎itu optimis hakim akan menolak praperadilan Rommy pada sidang putusan besok. 

“Ketika KPK maju ke penyidikan pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang menghadapi praperadilan merupakan hak dan kami pasti hadapi," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (13/5). 

Baca juga : Sofyan Basir Nyerah Saja

Pada praperadilannya, Rommy menyoalkan penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka. KPK juga telah mengemukakan jawabannya di sidang praperadilan. 

“Tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana. Yang pasti KPK sebagai institusi penegak hukum tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial jadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa,” tandas eks aktivis ICW itu. 

Baca juga : Wahidin Halim Ajak Kahmi Bangun Banten

Terkait kasusnya, Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq terkait pengisian jabatan tinggi di Kemenag. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.