Dark/Light Mode

KPK Belum Cabut Pembantaran Rommy

Kamis, 25 April 2019 09:47 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencabut pembantaran eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Saat ini, komisi antirasuah masih menunggu informasi dari pihak Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memutuskan pencabutan pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.

“Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit. Informasi dari dokter atau kepala RS Polri itu, akan jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (25/4).

Untuk diketahui, Rommy dibantarkan sejak Selasa, 2 April lalu. KPK tertutup soal penyakit Rommy. Mereka menolak mengungkapkan penyakit yang menderanya. Yang pasti, Rommy membutuhkan perawatan intensif. Tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.

Baca juga : KPK Siap Cabut Pembantaran Rommy di RS Polri

“Yang pasti, dulu awal-awal April tersebut, ketika ada keluhan dan dilihat ini harus ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit maka dibawa ke RS Polri,” beber Febri.

Merujuk hasil pemeriksaan dokter RS Polri itu, menurut Febri, KPK akhirnya memutuskan melakukan pembantaran terhadap Rommy. Dokter RS Polri menyarankan agar Rommy menjalani rawat inap.

“Semua proses sudah dilakukan, tapi ada tahapan-tahapan yang tentu saja punya otoritas yang berbeda,” tandas Febri.

Baca juga : Kementan Terus Tingkatkan Pengembangan Sentra Sayuran Organik

Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3). KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Rommy disebut menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Rommy diduga tak hanya bermain di Kemenag Jatim. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa ayah anak satu itu “bermain” di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Baca juga : KPK Telusuri Uang Samin Tan Untuk Pencalonan Bupati Temanggung

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja komisi antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut. Yang pasti KPK mengembangkan terus kasus ini.

Komisi antirasuah juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menag Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan dan menyita uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS dari ruangan itu.

Para petinggi PPP menyebut, berdasarkan keterangan Lukman, uang itu adalah honor yang diterimanya sebagai pembicara atau narasumber. Namun, KPK memastikan uang yang disita itu terkait dengan perkara yang menjerat bos Lukman di partai berlambang Ka'bah. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.