Dark/Light Mode

Ajukan Praperadilan

Sofyan Basir Nyerah Saja

Sabtu, 11 Mei 2019 09:26 WIB
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir saat diperiksa di gedung KPK, Jakarra, Senin (6/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir saat diperiksa di gedung KPK, Jakarra, Senin (6/5). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditetapkan KPK sebagai tersangka suap PLTU Riau-1, Sofyan Basir tidak menyerah begitu saja. Dia melawan KPK. Dirut PLN nonaktif ini mengajukan praperadilan.

KPK pun siap menghadapi gugatan itu. Basir, nyerah saja... Basir mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT. SEL, Rabu (8/5) lalu.

Yang dipermasalahkan adalah sah atau tidaknya penetapan status tersangka. Basir meminta KPK tidak melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Baca juga : ESDM Alihkan Perizinan Pembangkit Ke OSS

Tindakan hukum yang dimaksud yakni pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

“Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini,” begitu isi permohonannya.

Dalam pokok perkara praperadilan, Basir menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 22 April 2019 dan Surat KPK RI Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, dianggap tidak sah.

Baca juga : Selidiki Kasus Sofyan Basir, KPK Periksa Guru MTs, Staf DPR, sampai Sopir

Surat KPK itu juga tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya enetapan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, penyidikan yang dilakukan termohon alias KPK terhadap pemohon sebagaimana tertuang dalam Sprindik dinilai tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum. Karenanya, penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” tulisnya. Basir mengungkapkan, penetapan tersangkanya dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca juga : KPK Segera Periksa Sofyan Basir

Penyidikan kasus itu dinilai Sofyan, menggunakan alat bukti lama, yang diperoleh dari perkara-perkara lain sebelumnya. Bukan alat bukti baru. Untuk diketahui, sidang perdana bakal digelar, Senin (20/5) mendatang.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.