Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Lelang Mobil Eks Legislator PAN Sukiman Dan Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah
Rabu, 8 September 2021 21:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan dari dua terpidana kasus korupsi pada Rabu (15/9) pekan depan.
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Pejabat Dirjen Pajak
Terpidana pertama adalah eks anggota DPR dari PAN Sukiman, yang terjerat kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Penyitaan Tanah Eks Bupati Lampung Utara
Eksekusi barang rampasan dari Sukiman dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020.
Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin
"Barang objek yang dilelang berupa satu unit mobil merk Toyota type Camry 2.5L Hybrid AT warna hitam metalik, dengan nomor polisi B 1270 PAG, Nomor Mesin 2ARU157014, Nomor Rangka MR053CKOE4501166, kondisi terdapat beret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dengan harga limit Rp 185.562.000,00 dan uang jaminan Rp 60 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya