Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Perantara Suap Eks Legislator PDIP Nyoman Dhamantra ke Lapas Wanita Tangerang

Selasa, 16 Maret 2021 21:02 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengeksekusi terpidana kasus suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, eksekusi terhadap perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra itu dilakukan berdasarkan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor : 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan Terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas anak dan Wanita Klas II Tangerang," ujar Ali lewat pesan singkat, Selasa (16/3).

Baca juga : KPK Jebloskan Bos PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta ke Lapas Tangerang

Di lapas itu, Mirawati bakal menjalani pidana penjara selama 5 tahun, sesuai vonis hakim. Mirawati dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra.

Selain itu, Mirawati juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nyoman sendiri telah lebih dulu dieksekusi jaksa KPK ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (4/3).

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Dirkeu Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong

Di lapas khusus koruptor itu, Nyoman akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Nyoman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara ini, Nyoman dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari total janji seluruhnya Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Baca juga : KPK Jebloskan Emirsyah Satar Ke Lapas Sukamiskin

Uang suap diberikan agar politisi PDIP itu membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan Afung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.