Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Masih banyak pejabat yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya, pejabat baru.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyatakan, komisi antirasuah menyadari, masih banyak pejabat baru yang bingung mengisi LHKPN. Soalnya, saat jadi pengusaha, mereka tidak perlu melaporkan harta kekayaannya.
Baca juga : Jangan Banyak Alasan! Pejabat Bandel Diminta Lekas Setorkan LHKPN
"Kami juga menyadari, untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik khususnya yang berlatar belakang swasta, mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya," ujar Ipi, lewat pesan singkat, Jumat (10/9).
Karena itulah, KPK membuat tim khusus untuk membantu para pejabat mengisi LHKPN, jika diperlukan.
Baca juga : Pemprov Siap Antar Jemput PMKS Ke Tempat Vaksinasi
"KPK membuka kesempatan untuk pendampingan ataupun memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) berdasarkan permintaan," terangnya.
Bimbingan pengisian LHKPN juga diberikan untuk pejabat lama jika dibutuhkan. Pejabat lama diminta tidak malu menghubungi KPK jika tidak mengetahui cara mengisi LHKPN.
Baca juga : Syarief Dukung Pemerintah Bantu Pasarin Produk UMKM Lokal
"KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui no telepon 198 atau email [email protected]," tandas Ipi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya