Dark/Light Mode

Jangan Kasih Ke Pejabat

Vaksin Booster Untuk Nakes Ya!

Sabtu, 14 Agustus 2021 05:10 WIB
Kementerian Kesehatan memulai penyuntikan perdana vaksin booster menggunakan vaksin Moderna di RSCM Jakarta. Penerima vaksinasi booster adalah 50 Guru Besar FKUI serta sejumlah dokter lainnya.(Foto : Dok. Kementerian Kesehatan).
Kementerian Kesehatan memulai penyuntikan perdana vaksin booster menggunakan vaksin Moderna di RSCM Jakarta. Penerima vaksinasi booster adalah 50 Guru Besar FKUI serta sejumlah dokter lainnya.(Foto : Dok. Kementerian Kesehatan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai garda terdepan yang rentan terinfeksi virus Corona, tenaga kesehatan (nakes) menjadi kelompok yang paling berhak/diprioritaskan mendapatkan suntikan ketiga vaksin Covid-19 atau booster. Bukan masyarakat umum, apalagi pejabat.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan, vaksin booster hanya boleh diberikan untuk nakes. “Kami mengimbau kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, kemarin.

Baca juga : Singkat Aja, Pakai Masker!

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, menjadi sorotan setelah memberikan vaksin dosis ketiga bagi para tenaga kesehatan pada Selasa (10/8). Saat itu, sejumlah pejabat setempat juga dikabarkan mendapatkan booster tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, Elizabeth RZakaria beralasan, booster yang diberikan untuk pejabat setempat guna meyakinkan nakes. “Jadi orang-orang tidak akan ragu, ya memang harus nakesnya diberikan,” katanya.

Baca juga : Kuncinya Cuma Satu, Ikhlas...

Nadia mengatakan, saat ini Kemenkes masih mengecek perihal suntikan booster yang diberikan kepada Wakil Bupati Toraja Utara beserta istri maupun Kapolres setempat. “Kami cek dulu,” kata Nadia.

Selain untuk booster nakes, Nadia mengatakan, Kemenkes juga telah mengeluarkan kebijakan, bahwa vaksin Moderna bisa diberikan kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Khususnya ibu hamil (bumil) dan masyarakat yang memiliki komorbid.

Baca juga : Tes PCR Rem Persebaran Virus Corona Antar Pulau

Pada Surat Edaran HK.02.01/I/1919/2021, Kemenkes menjelaskan, vaksinasi dosis ketiga bagi nakes dapat menggunakan vaksin dengan platform yang sama (Sinovac) atau platform yang berbeda (Moderna). Dengan interval minimal pemberian vaksinasi dosis ketiga adalah tiga bulan setelah dosis kedua diberikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.