Dark/Light Mode

Yang Mau Menikah Sudah Bisa Gelar Resepsi, Tapi Ikuti Aturan PPKM Ya...

Sabtu, 11 September 2021 08:00 WIB
Aturan resepsi pernikahan selama perpanjangan PPKM. (Foto: Perupadata).
Aturan resepsi pernikahan selama perpanjangan PPKM. (Foto: Perupadata).

 Sebelumnya 
“Kegiatan resepsi pernikahan boleh dilaku­kan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tak ada hidangan makanan di tempat,” ujar @archa_bella.

Akun @tanyasimi menambahkan, dalam PPKM level 3, aktivitas masyarakat kembali dilonggarkan dengan catatan tetap menerap­kan prokes. Termasuk diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan.

“Gedung tempat resepsi pernikahan 30 persen dari okupansi normalnya,” sambung @ Widhi_waskito.

Baca juga : Diteken Gubernur Anies, Ini Aturan PPKM Level 3 DKI

Akun @Firmansyah_budiarto mengungkap­kan, di Kabupaten Subang sudah mulai digelar hajatan pernikahan disertai pentas hiburan yang mengundang banyak orang. Padahal, Kabupaten Subang masih PPKM Level 3.

“Kenapa aturan PPKM Level 4 atau zona merah di Pulau Jawa-Bali dengan di luar Pulau Jawa- Bali dibedakan. Kalau gitu luar Jawa- Bali harusnya sudah nggak ada PPKM Level 4,” tanya @shiroishi.

“Emang zona merah di Pulau Jawa-Bali dengan luar Jawa-Bali beda, ya,” tanya @shiroishi lagi.

Baca juga : Meski Sudah Sembuh Dari Covid-19, Tetap Perhatikan 3 Hal Ini Ya

Akun @mia_permanasari menimpali. Kata dia, dengan perbedaan tersebut, pilihannya lebih enak bikin acara resepsi di luar Pulau Jawa-Bali.

“Meski sama-sama PPKM Level 4, luar Jawa-Bali lebih longgar,” ungkapnya.

“Iya, PPKM di luar Jawa-Bali cenderung sangat longgar,” sahut @sevanovelix. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.