Dark/Light Mode

Yang Mau Menikah Sudah Bisa Gelar Resepsi, Tapi Ikuti Aturan PPKM Ya...

Sabtu, 11 September 2021 08:00 WIB
Aturan resepsi pernikahan selama perpanjangan PPKM. (Foto: Perupadata).
Aturan resepsi pernikahan selama perpanjangan PPKM. (Foto: Perupadata).

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon pengantin yang mau nikah di masa pandemi Covid-19, sekarang sudah boleh gelar resepsi. Tentu saja mengikuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai level di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Perupadata mengunggah meme sepasang calon pengantin yang mengenakan pakaian adat Jawa, lengkap dengan masker. Di dalam­nya ada informasi aturan resepsi pernikahan selama perpanjangan PPKM.

Baca juga : Diteken Gubernur Anies, Ini Aturan PPKM Level 3 DKI

Di Jawa-Bali pada 7-13 September antara lain, level 4 ditiadakan, level 3 maksimal 20 undangan dengan tidak ada makan di tempat serta level 2 maksimal 50 undangan dengan tidak ada makan di tempat.

Di luar Jawa- Bali, level 4 maksimal 30 undangan dengan maksimal 25 persen kapa­sitas gedung dan tidak ada makan di tempat. Level 3 maksimal 50 undangan dengan 50 persen kapasitas gedung dan tidak ada makan di tempat.

Baca juga : Meski Sudah Sembuh Dari Covid-19, Tetap Perhatikan 3 Hal Ini Ya

Kemudian, level 2 maksimal 50 persen kapasitas dengan tidak ada makan di tempat. “Ada perbedaan aturan antara Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali,” ujar perupadata.

Akun @idahceris senang, resepsi pernika­han sudah boleh digelar di tengah pandemi Covid-19, khususnya di PPKM Level 3. Hanya saja, maksimal 20 undangan atau mini­mal mengundang keluarga dekat. “Jangan lupa tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), ya,” kata dia.

Baca juga : Yang Sudah Divaksin Dosis Satu, Lanjut Dosis Dua Ya...

“Mumpung PPKM sudah level 3, jadi bisa menggelar resepsi nikah. Undangan sedikit den­gan alasan prokes,” sambung @chocomaltitos.

Akun @healthy_happy2 mengatakan, selama PPKM level 3, resepsi pernikahan sudah diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan. Dia menyarankan, undangan dibikin per sesi, sehingga tidak terjadi kerumunan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.