Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Diteken Gubernur Anies, Ini Aturan PPKM Level 3 DKI

Kamis, 2 September 2021 09:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur  DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama tujuh hari, terhitung sejak 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Kebijakan tersebut, dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Meski kasus Covid sudah turun, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan. Harus sabar dan yakin Kota Jakarta akan semakin membaik dengan usaha bersama kita menjaga diri seperti melakukan vaksinasi, dan disiplin melakukan protokol kesehatan,” kata Anies dikutip dari siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Rabu (1/9).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Baca juga : Samin Tan Bebas Jadi Amunisi Eni Ajukan PK

Bagi masyarakat yang telah divaksin, lanjut Anies, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. 

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 3 ini, yaitu untuk kegiatan pada tempat kerja/perkantoran di sektor non-esensial Work From Home (WFH) sebesar 100 persen dan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas dan  PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m  dan maksimal 5  peserta didik per kelas.

Baca juga : Ridwan Kamil: PTM Jabar September di Daerah PPKM Level 2

Pada sektor kebutuhan sehari-hari, seperti supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

Untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Baca juga : Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Yang Terapkan PPKM Level 2-4

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. 

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.[MFA]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.