Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

Senin, 13 September 2021 12:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Senin (13/9).

Baca juga : Adonara Propertindo Diduga Nyawer Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Pake Motor

Pemanggilan itu dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2017.

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, KPK Panggil Wabup Sarolangun

"Hari ini (13/9) bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, tim penyidik mengagendakan pemangilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (13/9).

Baca juga : Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Garap Ajudan Lili Pintauli

Kedua pegawai itu adalah Endang Saprudin selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Banten/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan TA 2017 dan Endang Suherman selaku pegawai honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Staf PPID.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.