Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tanah Tangsel, KPK Amankan 2 Unit Mobil

Kamis, 2 September 2021 14:05 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Tangerang Selatan, Serang, dan Bogor pada Selasa (31/8) lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk SMKN 7 Tangsel

"Selama proses penggeledahan tersebut, telah ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (2/9).

Dia mengatakan, tiga lokasi itu merupakan rumah dan kantor orang yang berperkara dalam kasus ini. Ali enggan membeberkan pemilik rumah dan kantor itu karena tersangka dalam kasus ini belum dibeberkan ke publik.

Baca juga : KPK Tunjukkan Tetap Tajam

Barang-barang yang disita KPK itu saat ini sedang dianalisa lebih lanjut. Komisi antirasuah juga akan mengkonfirmasi barang-barang itu ke para saksi dan tersangka yang terlibat kasus ini.

"Selanjutnya akan dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud," tandasnya.

Baca juga : DPRD Tangerang Segera Bentuk Pansus Bansos

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka. Namun, siapa tersangka dan konstruksi perkara ini baru akan dibeberkan saat penahanan tersangka dilakukan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.