Dark/Light Mode

Plt Kadis PU PUPRT Kalsel Dapat Fee 15 Persen Dari Nilai Proyek Irigasi

Kamis, 16 September 2021 21:23 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang sebanyak Rp.345 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalimantan Selatan, saat konferrensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang sebanyak Rp.345 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalimantan Selatan, saat konferrensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sementara Maliku, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.