Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Plt Kadis PU PUPRT Kalsel Dapat Fee 15 Persen Dari Nilai Proyek Irigasi

Kamis, 16 September 2021 21:23 WIB
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang sebanyak Rp.345 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalimantan Selatan, saat konferrensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang sebanyak Rp.345 juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kalimantan Selatan, saat konferrensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/9). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021 sampai 2022.

Maliki diduga mengatur pemenang proyek. Padahal, ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut dalam lelang itu. Dia diduga meminta komitmen fee 15 persen dari nilai dua proyek yang digarap CV Hanamas dan CV Kalpataru yang ditetapkannya sebagai pemenang lelang.

Baca juga : Papua Gaspol Vaksinasi 70 Persen Dosis Pertama

Kedua proyek itu adalah proyek rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp 1,5 miliar.

"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/9).

Baca juga : KPU Hapus Data NIK Presiden Jokowi Dari Website

Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek, harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan Maliki.

Setidaknya, Maliki telah menerima uang selama dua kali dari kedua penyuap itu melalui ajudannya. "Sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai," beber Alex.

Baca juga : Denny Bakal Beberkan 200 Video Praktik Politik Uang

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.