Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II

KPK Panggil Dirut PT BMEC Sutisna

Jumat, 17 September 2021 12:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko Saputro memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Baca juga : KPK Panggil 3 Eks Anggota DPRD Mimika

Untuk pelaksanaan pekerjaannya, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta. 

Sebab, ada pemberian komitmen fee atas penggunaan bendera kedua perusahaan tersebut sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Sedangkan Andririni menerima fee 85 persen dari nilai kontrak.

Baca juga : Peduli Papua, TNI-Polri Perbaiki Jembatan Yang Dirusak KNPB

Selain itu, diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan hanya dipinjam dan dimasukan ke dalam dokumen penawaran PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi lelang disusun secara backdated. Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,6 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.