Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang psikolog bernama Andririni Yaktiningsasi, Jumat (3/9). Andririni ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II (PJT II) tahun 2017. "Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka AY (Andririni Yaktiningsasi)," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9). Andririni ditahan selama 20 hari pertama terhitung di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, Andririni bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 22 September 2021. Sebelum mendekam di sel tahanannya, Andririni bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. "Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari, sebagai salah satu upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," tandas Karyoto. Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PJT II Djoko Saputra dan seorang swasta bernama Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah diangkat Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar. Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,820 miliar. Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000. Perubahan anggaran ini diduga dilakukan Djoko tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Dalam proyek pengadaan jasa konsultasi itu, Djoko justru mengarahkan pihak-pihak tertentu untuk menjalankan program, termasuk menyusun revisi rencana kerja triwulan tanpa didasari usulan berjenjang. Djoko bersama-sama Andririni Yaktiningsasi, Andrijanto, Esthi Pambangun, Endarta Dwi dan Sutisna diduga telah melakukan korupsi pengadaan jasa konsultansi di PJT II tahun 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,9 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan pekerjaan jasa konsultasi tahun 2017 pada Perum Jasa Tirta II. Selain itu, perbuatan Djoko menguntungkan pihak lain, di antaranya Andririni Yaktiningsasi sebesar Rp 2,1 miliar; Ignatius Heruwasto sebesar Rp 1,1 miliar; Faizal Rakhmat Rp 493,9 juta; Manal Musytaqo Rp 149 juta; Bimart Duandita sekitar Rp 48 juta; Sutisna sekitar Rp 944 juta dan Andrian Tejakusuma sebesar Rp 78,6 juta. Djoko sendiri telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada awal Februari 2021 lalu. Di lapas khusus koruptor itu, Djoko menjalani hukuman 5 tahun pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
RM.id Rakyat Merdeka -
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya