Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Berantas Korupsi Di Mataram, KPK Gandeng Tokoh Agama Dan Masyarakat Adat
Jumat, 10 September 2021 20:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK menilai, pelibatan para tokoh tersebut yang merupakan sosok panutan di masyarakat itu penting.
"Dalam pemberantasan korupsi, perlu peran bersama seluruh elemen masyarakat. Untuk itu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat, dapat mengajak masyarakatnya dalam berpartisipasi memberantas korupsi," ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Hal itu disampaikan Kumbul dalam rangkaian kegiatan pendidikan antikorupsi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada 34 tokoh di Nusa Tenggara Barat (NTB), yang digelar pada Kamis (9/9) hingga Jumat (10/9).
Baca juga : Bandara Soetta Hadirkan Sentra Vaksinasi Buat Penumpang Pesawat Dan Masyarakat Umum
Bentuk partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melakukan pendidikan antikorupsi. Komisi antirasuah sendiri, kata Kumbul, telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengimplementasikan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi.
Tak hanya dalam hal kebijakan, KPK juga mengajak masyarakat untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang tersertifikasi BNSP untuk dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat.
"Sehingga budaya antikorupsi, nilai-nilai luhur kearifan lokal, moral yang baik, dapat tertanam dalam masyarakat," terangnya.
Baca juga : Penurunan Kasus Bukan Sekadar Angka, Masyarakat Ngerasain Sendiri
Pendidikan antikorupsi merupakan strategi pertama KPK dalam memberantas korupsi. Dua strategi lainnya adalah pencegahan dan penindakan. Melalui strategi pencegahan, kata Kumbul, KPK mendorong perbaikan sistem di pelayanan publik agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga celah korupsi dapat ditutup.
Selain itu, KPK juga menjaga integritas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara melalui kepatuhan pelaporan harta kekayaan (LHKPN).
"Untuk memberikan efek jera dari sanksi hukum dan sanksi sosial, KPK menggunakan strategi ketiga, yaitu penindakan," tutur Kumbul.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya