Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penuhi Panggilan KPK
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Pake Jurus Mingkem
Selasa, 21 September 2021 10:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Prasetio tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB. Politikus PDIP itu terlihat menenteng sebuah map berwarna merah.
Baca juga : KPK Garap Kepala BPKD DKI Edi Sumantri
Dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan di pelataran gedung dwi warna komisi antirasuah, Prasetio memilih bungkam. Dia terus saja berjalan hingga memasuki lobi gedung komisi antirasuah.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.
Baca juga : Publik Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lulus TWK
Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.
Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga diwarnai praktik rasuah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya