Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Digarap KPK 3 Jam

Ketua DPRD DKI Ngaku Ditanya Proses Pencairan Dana Buat Sarana Jaya

Selasa, 21 September 2021 14:36 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Prasetyo yang digarap selama 3 jam, mengaku ditanya soal proses pencairan dana untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

"Ya saya sebagai ketua banggar menjelaskan, semua dibahas dalam komisi. Nah di dalam komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya namanya dia minta selama itu dipergunakan dengan baik ya tidak masalah gitu loh," ujar Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).

Baca juga : Kepala Daerah Jangan Endapkan Anggaran!

 Politisi PDIP itu juga mengaku tak tahu soal pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur. Menurut dia, pihaknya hanya mencairkan dana yang akan digunakan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya secara keseluruhan.

Dia juga mengklaim, urusan penggunaan dana itu menjadi hak Perumda Sarana Jaya. DPRD, tidak ikut campur.

"Pembahasan pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan (penggunaan dana) itu saya serahkan kepada eksekutif," tuturnya.

Baca juga : 90 Persen Kasus Korupsi di Daerah Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa

Dia menyatakan, dugaan korupsi ini tidak mengarah ke DPRD DKI. Prasetyo menegaskan, dugaan permainan culas ini murni dilakukan oleh para tersangka. "Itu eksekutif harus bertanggung jawab," tegas Prasetyo.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. 

Kemudian, komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.