Dark/Light Mode

Minta Angin Prayitno Sunat Pajak

Bos Panin Mu'min Ali Utus Orang Kepercayaannya

Rabu, 22 September 2021 16:21 WIB
Eks Pejabat DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat DJP Kemenkeu Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Mereka yakni Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian.

Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut. "(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN) Tbk, tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," beber jaksa.

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Baca juga : Menjaga Brand Dapat Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.