Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Nyuap Angin Prayitno Cs
Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!
Rabu, 22 September 2021 16:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, menyunat pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin hingga Rp 623 miliar! Dari seharusnya Rp 926,26 miliar menjadi Rp 303,6 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/9).
Angin dan Dadan, didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar. Dari total Rp 57 miliar itu, sebanyak Rp 5 miliar di antaranya berasal dari Bank Panin.
Jaksa menuturkan, awalnya Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV. Susunannya yakni, Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.
Setelah itu, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian, Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.
Setelah itu Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak. Sekaligus, mencari keuntungan pribadi.
"Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," ujar jaksa Takdir.
Pada 13 Desember 2017, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin. Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, dan perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.
Baca juga : Eks Pegawai Pajak Serahkan Uang Pengganti Rp 467 Juta
"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama-sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00," bebernya.
Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan). Pra SPHP itu lalu diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.
Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati, orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan, pemilik bank tersebut.
Kemudian, pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor DJP, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.
Baca juga : Jika Sopan Dengan Penggemar, Neymar Bakal Diguyur Rp 9 Miliar Per Bulan
"Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300 miliar, serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," ungkap jaksa Takdir.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya