Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 21 September 2021 21:27 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Apriansyah, hari ini menjebloskan mantan Bupati Solok Muzni Zakaria ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan berdasarkan Putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Pesanan Burger Salah, Pelanggan Lapor Polisi

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (21/9).

Selain pidana penjara, terpidana kasus suap proyek Mesjid Agung Solok Selatan dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun 2018 itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Bupati Probolinggo Dan Suaminya

Selain itu, Muzni juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar. "Dikurangi dengan uang sebesar Rp 440 juta yang telah disita KPK, masih tersisa Rp 2,9 miliar," imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.