Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Eksekusi Bos PT CMI Teknologi Ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 8 September 2021 21:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi alias PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Rahardjo dengan pidana 9 tahun penjara.

Baca juga : Laksanakan Putusan PK, KPK Eksekusi Eks Direktur PTPN III Ke Sukamiskin

"Hari ini jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 2803 K/Pid.Sus/2021 tanggal 4 Agustus 2021 atas nama terpidana Rahardjo Pratjihno dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (8/9).

Selain pidana badan, Rahardjo yang merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,829 miliar di Bakamla pada tahun anggaran 2016, juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono Ke Lapas Sukamiskin

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Selain itu, Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah Ke Lapas Sukamiskin

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.