Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Bos Raja Muda Indonesia Hengky Thiono Ke Lapas Luwuk

Rabu, 22 September 2021 18:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Hengky bersama eks Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan Komisaris Utama Alfa Berdikari Group Recky Suhartono Godiman, menerima suap dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BPP) Hedy Thiono, Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Solok Ke Lapas Sukamiskin

Ketiga perusahaan tersebut mendapatkan proyek berdasarkan "plotting" yang dilakukan Wenny Bukamo melalui Recky Suhartono.

Baca juga : Suntikkan Pemain Muda, Indonesia Tatap Piala Thomas & Uber 2020

Wenny dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Recky, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.