Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Selangkah Lagi, Luis de la Fuente Ukir Sejarah
- Fabio Calonego Bakal 2 Musim Lagi Bareng Persija
- Tak Masuk Proyeksi Musim 2026/27, Persib Lepas Dimas Drajad
- Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Menuju Piala Dunia 2030
- Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok
Terjerat Perkara Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
Alex Noerdin Kembali Sandang Status Tersangka
Rabu, 22 September 2021 20:47 WIB
Sebelumnya
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga : Hanya Jadi Saksi, Elektablitas Anies Tak Akan Rontok
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya