Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Dijebloskan Ke LP Cipinang

Kamis, 16 September 2021 16:29 WIB
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto: Ist)
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan. Wakil Ketua Komisi Energi DPR itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam. 

Keluar dari gedung lembaga pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu, Alex yang mengenakan jaket tahanan Kejagung warna pink hanya diam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.

Mantan calon gubernur DKI Jakarta itu pakai jurus mingkem. Dia terus berjalan lurus menuju mobil tahanan yang bakal membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. 

"Langsung ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Kamis (16/9).

Baca juga : KPK Usut Aliran Duit Korupsi Pembangunan Gereja King Mile Papua

Selain Alex, penyidik korps Adhyaksa juga menetapkan eks Komisaris PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas, Muddai Madang jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Eks Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) itu, juga langsung dijebloskan ke bui. Berbeda dengan Alex, dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Leonard menjelaskan, kedua tersangka itu ditahan di rutan yang terpisah agar tidak saling mempengaruhi dan mempersulit penyidik Kejagung dalam mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008, dan AYH selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT. DKLN) sejak 2009, yang juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009, serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Baca juga : KPK Tahan 17 Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan Di Probolinggo

Leonard menjelaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.

Hal itu, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel. Kepala BP Migas lantas ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas).

"Komposisi kepemilikan sahamnya, sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN," ungkapnya.

Baca juga : 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Digelandang Ke KPK

Dia mengutarakan, berdasarkan perhitungan BPK,penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.194.452.79 dolar Amerika, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Negara juga ditaksir mengalami kerugian sebesar 63.750 dolar AS dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal, yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.