Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek Masjid Raya
Alex Noerdin Diperiksa Selama 6 Jam, Dicecar 56 Pertanyaan
Jumat, 30 Juli 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa selama 6 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pemeriksaan mengenai aliran duit proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017.
Noerdin -kini anggota DPR Fraksi Golkar- tiba di Kejaksaan Agung pukul 9 pagi. Ia didampingi penasihat hukum dan dua ajudan. Sekitar pukul 3 sore, Alex keluar dari Gedung Bundar. Ia menolak berkomentar mengenai isi pemeriksaan.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Segera Panggil Anies Baswedan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Alex Noerdin diperiksa sebagai saksi. “Diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” katanya.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mencecar Alex Noerdin dengan 56 pertanyaan. “Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Sumatera Selatan,” terang Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Candra Kirana.
Baca juga : Kasus Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Tersangka Rudy Hartono Iskandar
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dilakukan di era Alex Noerdin menjabat Gubernur Sumsel periode kedua. Menurut Candra, pemeriksaan ini mengonfirmasi pengakuan para tersangka mengenai aliran duit ke Alex Noerdin sebesar Rp 2,4 miliar.
Fakta ini terungkap dari pengakuan tersangka mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumsel, Ahmad Nasuhi.
“Jadi ada pengakuan dari dua orang tersangka ya bahwa ada dugaan aliran uang ke dia (Alex Noerdin) waktu jadi Gubernur, makanya kita periksa hari ini di Gedung Bundar Kejaksaan Agung,” kata Candra.
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel sudah menetapkan empat tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan. Mereka adalah Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Periode 2015-2018, Eddy Hermanto; Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Syarifudin; Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kepala Bagian Kerja Sama Operasional (KSO) Brantas Abipraya-Yodya Karya, Dwi Kridayani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya