Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jabatannya Habis Tahun Depan

Anies Diperpanjang Sampai 2024, Boleh?

Sabtu, 25 September 2021 08:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Setpres)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anies Baswedan akan berakhir menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022. Karena Pilgub DKI baru digelar 2024, serentak dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka posisi Gubernur DKI akan kosong 2 tahun lebih. Normalnya, pemerintah akan mengangkat Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan itu. Namun, ada juga yang mengusulkan agar Anies bisa diperpanjang sampai 2024. Apa bisa? 

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 27 September, Wilayah Level 4 Kini Tak Berpenghuni

Gelaran Pemilu serentak pada 2024 berdampak pada kekosongan kepemimpinan di daerah yang cukup lama. Soalnya, pilkada yang harusnya digelar 2022 dan 2023, digeser pada 2024. Total, ada 25 gubernur yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Rinciannya, 8 gubernur pada 2022 dan 17 gubernur pada 2023. 
 
Nah, khusus untuk 2022, kekosongan jabatan gubernur ini akan terjadi dalam waktu yang lama, sekitar 2 tahun. Sebab, Pilkada Serentak baru digelar pada November 2024. Belum lagi kalau terjadi sengketa dan pemilihan ulang, bisa-bisa gubernur terpilih baru dilantik pada 2025. 
 
Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan khawatir, situasi ini akan menimbulkan banyak masalah. Soalnya, belum ada tradisi seperti ini. "Seorang Pj biasanya hanya mengisi kekosongan dalam hitungan bulan selama masa transisi kepemimpinan. Sekarang bisa sampai 2,5 tahun lebih. Ini waktu yang lama. Belum ada preseden yang cukup," katanya, saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, tadi malam. 
 
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini kemudian memaparkan beberapa catatan penting. Pertama, soal legitimasi. Ada perbedaan legitimasi kepala daerah yang diangkat dengan yang terpilih dari hasil pilkada. Ada kekhawatiran akan ada konflik kepentingan. Khawatir Pj memberikan perhatian ke pejabat yang mengangkatnya. Apalagi Pj ini nantinya akan mengawal Pilkada. Padahal, untuk ini butuh orang yang matang dan berpengalaman. "Khawatir terjadi gangguan dalam kualitas Pemilu dan Pilkada 2024," ungkapnya. 
 
Kedua, kewenangan Pj tidak penuh, terutama terkait penetapan APBD. Begitu juga dalam hal mutasi kepegawaian. Pj harus konsultasi dan minta izin dulu kepada Pemerintah Pusat. 
 
Ketiga, penanganan Covid-19. Dikhawatirkan Pj tidak punya pengalaman dalam penanganan Covid. Berbeda dengan kepada daerah yang selama ini memang berjibaku mengatasi Covid. 
 
Keempat, relasi dengan DPRD. Tentu ada perbedaan seorang ASN berkomunikasi dengan DPRD yang dari parpol. Dikhawatirkan dari segi relasi politik terjadi ketidaklancaran. 
 
Kelima, Pj hanya menjabat sebagai gubernur. Tidak ada wakilnya. Berbeda kalau kepala daerah yang diperpanjang. Kepemimpinan daerah kuat karena punya wakil. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.