Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jabatannya Habis Tahun Depan

Anies Diperpanjang Sampai 2024, Boleh?

Sabtu, 25 September 2021 08:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Setpres)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Setpres)

 Sebelumnya 
Keenam, ASN yang menjadi Pj tidak melepas jabatannya sebagai eselon 1. Djohermansyah lalu menceritakan pengalamannya saat menjadi Dirjen Otda kemudian ditunjuk menjadi Pj Gubernur Riau. Saat itu, dia mengurusi dua pekerjaan dan harus bolak-balik Jakarta-Riau. "Konsentrasi tidak fokus kepada tugas di daerah. Karena berbagi dengan jabatan sebagai pejabat eselon 1," paparnya. 
 
Atas berbagai kekhawatiran itu, ia mengusulkan agar masa jabatan kepala daerah diperpanjang hingga 2024. Termasuk masa jabatan Anies. Dia yakin, hal itu akan lebih efektif dan mempunyai legitimasi lebih kuat. "Wacana ini baiknya dipertimbangkan Pemerintah dengan serius," pintanya. 
 
Apakah memungkinkan? Dia bilang, kalau pemerintah mau, bisa. Tinggal merevisi Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Pilkada. Redaksionalnya diganti menjadi, kalau ada kekosongan jabatan, maka untuk mengisi kekosongan diisi kepala daerah dan wakil yang sedang menjabat. 
 
"Saya kira, kalau serius, sebulan jadi. Hanya revisi tiga ayat. Manfaatnya lebih besar dan prosedurnya tidak sulit," ulasnya. 
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Saat Mustofa mengaku belum tahu usulan perpanjangan masa jabatan gubernur hingga 2024. Kata dia, sampai saat ini, tidak ada rencana memperpanjang masa jabatan gubernur. Kekosongan jabatan gubernur akan diisi Pj sebagaimana diatur UU Pilkada. 
 
"Selama ini tidak ada masalah saat Pj mengisi jabatan gubernur. Penetapan APBD bisa berjalan lancar. Begitu juga dengan rotasi kepegawaian. Setelah dikonsultasikan dan mendapat izin Pemerintah Pusat, semua berjalan lancar saja," kata Saan, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. 
 
Bagaimana tanggapan Pemerintah? Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan, pihaknya menerima masukan dari Djohermansyah tersebut. Kata dia, wacana tersebut bisa jadi bahan diskusi yang dibahas bersama-sama. Tapi, untuk saat ini, Kemendagri belum mengkaji wacana tersebut. 

Baca juga : PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 27 September, Wilayah Level 4 Kini Tak Berpenghuni

Ia menegaskan, Kemendagri tetap berpegang pada UU Pilkada. Merujuk pada pengalaman, penunjukan Pj saat 2020 berjalan baik. "Berdasarkan pengalaman kita di 2020, untuk 270 kabupaten/kota dan provinsi sejauh ini bisa berjalan dengan baik," tuturnya. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.