Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nih, Cara Verifikasi Sertifikat Vaksinasi Dari Luar Negeri

Kamis, 30 September 2021 08:00 WIB
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri. (Foto: Dok. Kemenkes).
Alur Verifikasi Vaksinasi Bagi WNI dan WNA yang Divaksinasi di Luar Negeri. (Foto: Dok. Kemenkes).

RM.id  Rakyat Merdeka - Vaksinasi dosis lengkap menjadi salah satu syarat bagi Warga Negara Indonesia/ Asing (WNI/WNA) yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Akun @lawancovid19_id mengungkap tahapan verifikasi bagi WNI/WNA yang melakukan vaksinasi di luar negeri. Dimulai dengan mendaftar dan mengajukan verifikasi secara online melalui website https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in.

Kemudian, proses verifikasi akan dilaku­kan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi WNI dan oleh masing-masing kedutaan bagi WNA. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.

Setelah itu, daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi. Dapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id.

Baca juga : Benny Susetyo Gembleng Para Diplomat Terapkan Pancasila Di Luar Negeri

Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data. Terakhir, buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.

Ada pun berkas yang harus disiapkan untuk bisa mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin Covid-19 dari luar negeri, yakni KTP/ NIK untuk WNI dan paspor untuk WNA. Kemudian kartu vaksinasi yang didapat saat divaksinasi di luar negeri.

“Untuk WNA ada tambahan berkas, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri/izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi dari luar negeri,” ungkap @lawan­covid19_id.

Akun @AndiraIsabella menyambut baik kebijakan verifikasi sertifikat vaksinasi di luar negeri. Menurutnya, kebijakan Kementerian Kesehatan mempermudah WNI dan WNA melakukan verifikasi vaksinasi.

Baca juga : Bupati Tangerang Tinjau Sentra Vaksinasi UID-Gajah Tunggal

“Nggak perlu khawatir nih buat para WNA dan WNI dengan vaksinasi luar negeri,” ujarnya.

“Pemerintah mempermudah WNI/WNA yang vaksin di luar negeri,” kata @SydneyX5w. “Yuk daftar, supaya kita turut mencegah pe­nyebaran Covid-19,” ajak @putrivio3. “Di mana pun vaksinnya, di PeduliLindungi pendaftarannya, mantap,” tambah @senja_ dibumi.

Akun @ryani_88 mengaku sudah mengikuti instruksi yang diberikan pemerintah terkait verifikasi vaksinasi di luar negeri. Namun, hingga kini sertifikat vaksinasi yang dijanjikan tersebut tidak kunjung muncul.

“Lho, kalau WNA-nya baru mau datang ke Indonesia dan masih mengurus visa nggak bisa dong? Kemarin saya coba submit hanya diminta passport dan kartu vaksin saja kok,” ungkap @poppyamriyati.

Baca juga : Grand Cempaka Resort Dukung Vaksinasi di Kawasan Puncak Bogor

Akun @caravantraveler mempertanyakan nasib anak di bawah umur dalam aturan ini. “Bagaimana kalau untuk WNI di bawah 18 tahun dan tinggal di luar negeri, jadi belum punya KTP. Bisa pakai paspor saja kah. Terima kasih,” ujarnya.

“Saya sudah submit dokumen ke web-nya Kemenkes. Tapi sudah seminggu belum ada info apa-apa. Kalau mau nanya infonya ke mana ya. Soalnya benar-benar butuh,” kata @dayuupramanik. “Sama mbak, saya juga sudah seminggu nggak ada kabarnya lagi. Menghubungi adminnya juga percuma, nggak dibales,” sambung @syatunc. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.