Dark/Light Mode

MK Tolak Peleburan PT Taspen Ke BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 2 Oktober 2021 07:50 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memimpin jalannya persidangan pengucapan putusan Perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dalam Pengujian Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kamis, (30/9/2021). (Foto: Humas MKRI)
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, memimpin jalannya persidangan pengucapan putusan Perkara Nomor 6/PUU-XVIII/2020 dalam Pengujian Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Kamis, (30/9/2021). (Foto: Humas MKRI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, MK menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Taspen (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan Nomor 72/PUU-XVII/2019. Adapun pemohon uji materi ini antara lain, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H., beserta 14 pensiunan pejabat negara dan pensiunan PNS.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan MK, Kamis (30/9).

Baca juga : Uji Materi Dikabulkan, MK Batalkan Peleburan TASPEN Ke BPJS Ketenagakerjaan

MK menyebut, program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun merupakan akumulasi dari iuran ASN selama masa kerjanya ditambah dengan iuran pemerintah, yang dinikmati pada masa pensiun setelah sekian lama mengabdi sebagai PNS.

MK menilai, selama ini dalam pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS diselenggarakan secara segmented oleh PT Taspen. Pelayanan secara segmented dilakukan karena PNS memiliki karakteristik yang berbeda cukup mendasar.

Meski BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memungut iuran kepada pesertanya untuk pendanaan yang akan dinikmati oleh pesertanya, namun tidaklah bisa dipandang sebagai konsep yang sama dengan iuran PNS.

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Masih Belum Bertenaga

“Untuk itulah, menurut Mahkamah menjadi tidak adil jika pensiunan PNS yang selalu mengiur tiap bulan dengan harapan dapat menikmati yang sudah dikumpulkannya pada masa tuanya nanti harus berbagi kepada orang lain atas nama kegotongroyongan,” ujar Hakim MK, Saldi Isra.

Mahkamah sangat mendukung prinsip kegotongroyongan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam konteks program jaminan hari tua dan pembayaran pensiun tidak tepat bilamana proses kegotongroyongan yang dilakukan dengan cara membagi tabungan yang telah dipersiapkan PNS untuk masa tuanya.

Bagaimana tanggapan PT Taspen soal putusan MK tersebut? Dirut PT Taspen, A.N.S. Kosasih mengatakan, sebagai BUMN yang taat hukum, Taspen akan mengikuti putusan MK tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.