Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Uji Materi Dikabulkan, MK Batalkan Peleburan TASPEN Ke BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 1 Oktober 2021 21:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT TASPEN (Persero) akhirnya batal melebur ke BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian ini datang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kedua pasal tersebut mengatur pengalihan layanan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT Taspen (Persero) kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Paris Hilton, Bakal Keras Ke Anak
Berikut bunyi lengkap kedua pasal tersebut:
Pasal 57 huruf f
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau disingkat PT Taspen (Persero) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 38), berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3200) tetap melaksanakan kegiatan operasional penyelenggaraan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun bagi pesertanya, termasuk penambahan peserta baru sampai dengan dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Menaker Imbau Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pasal 65 ayat (2)
Taspen (Persero) menyelesaikan pengalihan program tabungan hari tua dan program pembayaran pensiun dari PT TASPEN (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Dalam putusan atas perkara Nomor 72/PUU-XVII/2019, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga : Menaker Dorong Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 57 huruf f dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, dikutip Jumat (1/1).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya