Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Tangkap Komplotan Pembobol Bank Rp 120 Miliar

Minggu, 3 Oktober 2021 07:15 WIB
Buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yakub A Arupalakka saat ditangkap Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa)
Buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yakub A Arupalakka saat ditangkap Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan Rp 120 miliar. Kali ini Yakub A Arupalakka.

Terpidana itu diketahui menghilang ketika kejaksaan hendak mengeksekusi putusan perkaranya.

“Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana Yakun A Arupalakka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kemarin.

Baca juga : KPU Ngada Ajukan Dana Rp 37,1 Miliar

Yakub ditangkap pada Jumat (1/10) pukul 14.35 WIB di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Yakub ditetapkan buron dan ditangkap karena tidak memenuhi panggilan jaksa ketika hendak dieksekusi ke lapas.

“Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Leonard.

Yakub merupakan terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan Rp 120 miliar. Dia divonis bersalah melakukan korupsi.

Baca juga : Jejaring Panca Mandala Yogya Perkuat Pembinaan Ideologi Pancasila

“Terpidana telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar,” papar Leonard.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yakub bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Yakub harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.