Dark/Light Mode

KPK: Rata-Rata Harta Kekayaan Anggota DPR Rp 23 Miliar

Selasa, 7 September 2021 14:47 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Youtube KPK)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (Foto: Youtube KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan gambaran harta kekayaan para penyelenggara negara tahun 2020.

Berdasarkan data statistik yang dibeberkan KPK, anggota DPR dan DPRD memiliki rata-rata harta kekayaan paling tinggi dibanding penyelenggara negara lainnya.

Baca juga : Zipmex Indonesia Terima Pendanaan Seri B Rp 584,9 Miliar

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut, rata-rata harta kekayaan yang dimiliki anggota DPR berdasarkan analisa tim lembaga antirasuah, senilai Rp 23 miliar. Sedangkan rata-rata harta kekayaan anggota DPRD, sekitar Rp 14 miliar.

"Kira-kira masyarakat bisa menduga, bahwa rata-rata kekayaannya Rp 23 miliar anggota DPR gitu, diikuti oleh DPRD Kabupaten Kota sekitar Rp 14 miliar," ungkap Pahala saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9).

Baca juga : KPK OTT Kepala Daerah Di Probolinggo Dan Anggota DPR

Anggota DPR atau DPRD yang mempunyai harta kekayaan dengan nilai fantastis, kata Pahala, biasanya pengusaha ataupun mantan pebisnis yang kemudian terjun di legislatif. Harta kekayaan mereka, umumnya berasal dari perusahaan yang dikelola.

"Tapi, pada saat yang sama ada juga nilai kekayaan terendah yang menarik di antara kementerian dan lembaga. Masih ada yang melaporkan bahwa hartanya minus Rp 1,7 miliar. Pada saat yang sama, yang tertingginya bisa sampai Rp 8 triliun," beber Pahala.

Baca juga : Jaga Keamanan WA Web, Logout Perlu 2 Kali

"Nah kalau yang pengusaha biasanya ngisi harga sahamnya saja, bukan nilai perusahaannya. Berapa sahamnya, itu saja dicatat," imbuh dia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.