Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kejagung Tangkap Komplotan Pembobol Bank Rp 120 Miliar

Minggu, 3 Oktober 2021 07:15 WIB
Buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yakub A Arupalakka saat ditangkap Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa)
Buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yakub A Arupalakka saat ditangkap Kejagung. (Foto: Dok. Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, kejaksaan menangkap Harianto Brasali, terpidana kasus yang sama. Harianto ditangkap Tim Tabur Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Terpidana didapati bermukim di Cluster Gunung Raya Kavling 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca juga : KPU Ngada Ajukan Dana Rp 37,1 Miliar

“Yang bersangkutan adalah buronan tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat, yang merupakan buronan dari (Kejati) DKI Jakarta,” kata Leonard melalui pesan singkat, Selasa (28/9).

Harianto ditangkap karena mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca juga : Jejaring Panca Mandala Yogya Perkuat Pembinaan Ideologi Pancasila

“Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard.

Sebagai informasi, Harianto Brasali dkk pada 2002 dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.

Baca juga : Begini Tips Merawat Mobil Dari Pembalap Rifat Sungkar

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 1558K/PID/2005 tertanggal 27 Maret 2006, Harianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 300.000.000, dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” Leonard mengutip amar putusan kasasi perkara Harianto. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.