Dark/Light Mode

KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek e-KTP Paulus Thanos

Jumat, 24 September 2021 14:19 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Thanos.

Paulus Thanos merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. "Diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/9).

Baca juga : KPK Yakin, Ada Korupsi Lain Di Kolaka Timur

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru. Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyanidan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.

Baca juga : KPK Sita Uang Terkait Korupsi di Hulu Sungai Utara, Kalsel

Empat orang itu disangkakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.