Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Berkas Rampung, Anja Runtuwene Cs Segera Disidang

Kamis, 7 Oktober 2021 22:31 WIB
Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wadir PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kelimanya adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Baca juga : KPK Panggil Bupati Hulu Sungai Utara

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca juga : KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. KPK sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari Tommy Adrian dan Anja Runtuwene selama proses penyidikan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.