Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengelolaan Gas Alam Sumsel

Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Alex Noerdin

Minggu, 19 September 2021 07:00 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diduga melakukan pencucian uang dalam dalam pembentukan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas. (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diduga melakukan pencucian uang dalam dalam pembentukan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Gedung Bundar menduga, mantan Gubernur Sumatera Selatan melakukan pencucian uang dalam dalam pembentukan PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas. Perusahaan itu digarap bersama Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), Muddai Madang.

Baca juga : Kapolri Ingatkan Penurunan Level PPKM Dan Jaga Pertumbuhan Ekonomi

“Semuanya nanti tergantung faktanya seperti apa. Kita akan selidiki dulu terkait pencucian uangnya ini,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi.

Supardi menjelaskan, saat ini Alex Noerdin dan Muddai Madang baru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang, serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga : Usut Pencucian Uang, Bareskrim Pamer Duit Sitaan Rp 531 Miliar

Yakni, membentuk PT PDPDE Gas bersama dengan PT DKLN dengan cara yang tidak benar. PT PDPDE sendiri dibentuk, setelah PD PDE selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) merasa tidak punya pengalaman mengelola gas bumi yang disalurkan PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang).

“Jadi Ini bukan delik suap, tapi perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Dia minta alokasi gas, kemudian menyetujui kerjasama PD PDE dengan PT DKLM yang dijabat MM (Muddai Madang),” tutur Supardi.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Dijebloskan Ke LP Cipinang

Diketahui sebelumnya, Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan Muddai Madang sebagai tersangka terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel yang merugikan keuangan negaralebih dari Rp 427 miliar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Noerdin direncanakan bakal ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.