Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Walkot Nonaktif Tanjungbalai Ke Rutan Klas I Medan

Kamis, 7 Oktober 2021 17:14 WIB
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial ke Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara, untuk menjalani hukuman pidana dua tahun penjara.

Baca juga : KSP: Manajemen Talenta Nasional Perkuat Kebangkitan Kebudayaan Indonesia

"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (6/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (7/10).

Baca juga : Sebelum Diresmikan Jokowi, Prabowo Tinjau Kesiapan RS Modular Di Merauke

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Ke Sukamiskin

"Dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.