Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jadi Ketua Dewan Pengarah BRIN Dan BPIP

Mega Double Job

Kamis, 14 Oktober 2021 07:30 WIB
Presiden Jokowi usai melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (Foto: Setpres/Lukas)
Presiden Jokowi usai melantik Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (Foto: Setpres/Lukas)

 Sebelumnya 
Penunjukan Mega selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN ini jadi sorotan. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, selain faktor double job, ia juga khawatir Dewan Pengarah badan riset diketuai politisi. "Jadi banyak nuansa politisnya," kata Trubus, kemarin.

Memang, kata dia, penunjukan Mega itu sah-sah saja, jika berpedoman pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN. "Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa ketua Dewan Pengarah adalah ex-officio ketua Dewan Pengarah BPIP. Otomatis pengangkatannya jadi legal," jelasnya.

Baca juga : Megawati Punya Harta Kekayaan Rp 214 Miliar

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memberikan pembelaan. Kata dia, keputusan Presiden Jokowi menunjuk Mega sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN sudah tepat. Meskipun sebelumnya Mega sudah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.

"Karena riset dan inovasi harus digerakkan oleh ideologi bangsa agar Indonesia benar-benar berdaulat, berdikari, dan bangga dengan jati diri kebudayaannya,” kata Hasto dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Megawati Sah Jadi Dewan Pengarah BRIN, Didampingi Sri Mul Dan Suharso

Lagi pula, selama ini Mega disebut konsisten menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset, dan inovasi, serta terus memperjuangkan peningkatan anggaran penelitian 5 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Sebelumnya, Jokowi sudah membubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan memasukkan fungsinya ke dalam Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). BRIN, lembaga riset yang sebelumnya melekat pada Kemenristek, diubah menjadi badan otonom.

Baca juga : Awas, Pj Dari TNI Dan Polri Bisa Abuse of Power Lagi

Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam Pasal 5 disebutkan, susunan organisasi BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.