Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Penunjukan Mega selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN ini jadi sorotan. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai, selain faktor double job, ia juga khawatir Dewan Pengarah badan riset diketuai politisi. "Jadi banyak nuansa politisnya," kata Trubus, kemarin.
Memang, kata dia, penunjukan Mega itu sah-sah saja, jika berpedoman pada Perpres Nomor 78 Tahun 2021 Tentang BRIN. "Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa ketua Dewan Pengarah adalah ex-officio ketua Dewan Pengarah BPIP. Otomatis pengangkatannya jadi legal," jelasnya.
Baca juga : Megawati Punya Harta Kekayaan Rp 214 Miliar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memberikan pembelaan. Kata dia, keputusan Presiden Jokowi menunjuk Mega sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN sudah tepat. Meskipun sebelumnya Mega sudah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.
"Karena riset dan inovasi harus digerakkan oleh ideologi bangsa agar Indonesia benar-benar berdaulat, berdikari, dan bangga dengan jati diri kebudayaannya,” kata Hasto dalam keterangannya, kemarin.
Baca juga : Megawati Sah Jadi Dewan Pengarah BRIN, Didampingi Sri Mul Dan Suharso
Lagi pula, selama ini Mega disebut konsisten menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu dasar, riset, dan inovasi, serta terus memperjuangkan peningkatan anggaran penelitian 5 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Sebelumnya, Jokowi sudah membubarkan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan memasukkan fungsinya ke dalam Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). BRIN, lembaga riset yang sebelumnya melekat pada Kemenristek, diubah menjadi badan otonom.
Baca juga : Awas, Pj Dari TNI Dan Polri Bisa Abuse of Power Lagi
Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam Pasal 5 disebutkan, susunan organisasi BRIN terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya