Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dilantik Jokowi

Megawati Sah Jadi Dewan Pengarah BRIN, Didampingi Sri Mul Dan Suharso

Rabu, 13 Oktober 2021 14:29 WIB
Megawati Soekarnoputri saat dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, di Istana Negara, Rabu (13/10). (Foto: Istimewa)
Megawati Soekarnoputri saat dilantik menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN, di Istana Negara, Rabu (13/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sah menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Mega baru saja dilantik Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (13/10).

Pelantikan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Pelantikan ini didasarkan pada Keppres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengarah BRIN.

Dalam menjalankan tugasnya, Presiden ke-5 RI ini dibantu sembilan orang. Di antaranya ada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang menjabat sebagai wakil ketua Dewan Pengarah BRIN.

Untuk posisi sekretaris dijabat Sudhamek Agung Waspodo Sunyoto. Sedangkan enam lainnya sebagai anggota. Mereka adalah Prof Emil Salim, Prof I Gede Wenten, Bambang Kesowo, Prof Adi Utarini, Prof Marsudi Wahyu Kisworo, dan Tri Mumpuni.

Presiden Jokowi memandu pengucapan sumpah untuk Mega Cs. "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada UUD Negara RI Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darma bakti saya kepada nusa dan bangsa. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Jokowi, yang diikuti Mega.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021, BRIN merupakan lembaga Pemerintah yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Perpres BRIN juga mengatur Badan Riset dan Inovasi Daerah atau Brida.

BRIN merupakan lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugasnya, membantu Presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi secara nasional yang terintegrasi serta melakukan monitoring pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Brida. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.