Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Anggota TNI Yang Bantu Selebgram Rachel Vennya Kabur Dari Karantina

Kamis, 14 Oktober 2021 15:50 WIB
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS. (Foto: Ist)
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kodam Jaya menemukan anggota TNI yang bertugas di Satgas Pengamanan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten diduga mengatur selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina, setelah kembali dari luar negeri.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non-prosedural oleh oknum anggota TNI Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Kamis (14/10).

Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan sementara, FS diketahui mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.

Baca juga : Ini Klarifikasi Menpora Soal Isu Tujuh Atlet Yang Kabur dari Tempat Karantina

Kodam Jaya yang juga Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu Covid-19 sedang melakukan penyelidikan soal kaburnya Rachel dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet di Pademangan, Jakarta Utara.

Pemeriksaan, lanjut dia, dilakukan mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Herwin menambahkan, Panglima Kodam Jaya meminta agar proses pemeriksaan dan penyelidikan atas kasus itu dipercepat.

Penyelidikan, juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya, agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi.

Baca juga : Wartawan: Buat Selamatkan Negara Jika Kondisi Genting

Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 No.12 tahun 2021 menyatakan, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Atlet adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Seperti pelajar dan mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. "Selegram Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," tutup Herwin. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.